Berita
Penawaran Wakaf Masjid | Penawaran Wakaf Masjid |
|
| Friday, 24 August 2007 | |
|
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللّهِ مَنْ آمَنَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاَةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلاَّ اللّهَ فَعَسَى أُوْلَـئِكَ أَن يَكُونُواْ مِنَ الْمُهْتَدِينَ [9:18] Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. PENAWARAN WAQAF MASJID DAARUT TAUHIID JAKARTA Bentuk-bentuk wakaf tersedia sebagai berikut : WAKAF BANGUNAN : >> Per Unit luas bangunan, senilai Rp. 2.700.000,- per unit (nilai unit terkecil), yang sama dengan nilai satu perak bangunan seluas 1 m2 >> Nominal Wakaf : Rp. 10.000 Rp. 500.000.- Rp. 50.000 Rp. 1.000.000.- Rp. 100.000 Rp. 2.700.000.- >> Cara Pembayaran : - Disetor langsung ke DPU-DT Jakarta - Dijemput Tim Silaturahmi - Transfer via Bank - Cash / bayar penuh atau diangsur No Rekaning Wakaf DPU Daarut Tauhiid Cabang Jakarta Bank BNI Syariah Cabang Fatmawati 009.154.1056 BSM KPO HASANUDIN 001.004.5033 |
| < Prev | Next > |
|---|

